Training Petugas Pemadam Kebakaran (Tingkat D+C)
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, pengurus atau pengusaha berkewajiban untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di tempat kerja melalui pembentukan Unit Penanggulangan Kebakaran serta penyelenggaraan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Pelatihan gabungan Kelas D dan C ini bertujuan untuk membekali peserta dengan kemampuan dasar hingga lanjutan dalam menangani kebakaran di tempat kerja, termasuk penggunaan alat pemadam api ringan (APAR), manajemen unit pemadam kebakaran, serta pelaksanaan simulasi penanggulangan kebakaran secara terpadu.
Durasi: 8
Dasar Hukum
Tujuan Pelatihan
- Membekali peserta kompetensi sesuai program Petugas Pemadam Kebakaran (Tingkat D+C).
Outline Materi
- UU Tentang K3 Penanggulangan Kebakaran
- Dasar-dasar Manajemen Pengamanan Kebakaran
- Prosedur Darurat Bahaya Kebakaran
- Teori Api dan Anatomi Kebakaran
- Pengenalan Sistem Proteksi Kebakaran
- Praktek Pemadaman Api
- Ujian Teman K3
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
- Norma K3 Penanggulangan Kebakaran
- Sistem Manajemen K3
- Pengendalian Tempat Kerja Aman
- Teori Api & Anatomi Kebakaran
- Penyimpanan Barang Mudah Terbakar dan Meledak
- Sistem Instalasi Proteksi Kebakaran
- Riksa Uji S.IP.K
- Pengetahuan dasar S.C.B.A
- Teori Evakuasi & Jalan Keluar
- Pertolongan Pertama & Praktek P3K
- Praktek Pemadaman Kebakaran Besar dengan Regu Hidran
- Tes Kompetensi Kelas C
Persyaratan
- Pendidikan minimal jenjang SLTA/Sederajat
- Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah)
- Scan ijazah terakhir berwarna
- Scan E-KTP
- Scan Surat keterangan kerja
- Scan Surat Pakta Integritas sesuai format, dan bermaterai
Fasilitas
- Modul Materi Training
- Surat Keterangan Kelulusan Pelatihan dari HSE.co.id
- Sertifikat dan Lisensi dari Kemenaker RI
- Makan Siang & Snack Coffee Break
- Training Kit (Kaos, Note, Pulpen)
Deskripsi
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, pengurus atau pengusaha berkewajiban untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di tempat kerja melalui pembentukan Unit Penanggulangan Kebakaran serta penyelenggaraan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Pelatihan gabungan Kelas D dan C ini bertujuan untuk membekali peserta dengan kemampuan dasar hingga lanjutan dalam menangani kebakaran di tempat kerja, termasuk penggunaan alat pemadam api ringan (APAR), manajemen unit pemadam kebakaran, serta pelaksanaan simulasi penanggulangan kebakaran secara terpadu.
Metode
- Offline
Perlu SMK3 atau ISO 45001 setelah training?
Mutucert.com membantu implementasi sistem manajemen K3 hingga bersertifikat.
Konsultasi Gratis ISO 45001